PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
........................................
BAB III
PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 5
Penyelenggaraan
Hutan Kota di Daerah, meliputi :
a.
Penunjukan
b.
Pembangunan
c.
Penetapan; dan
d.
Pengelolaan
Penunjukan Hutan Kota
Pasal 6
1.
Penunjukan letak lokasi dan luas Hutan Kota perlu ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Utara, antara lain :
a.
Hutan Kenangan disekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara seluas ± 15Ha.
b.
Hutan Kota Kaki Dian di Kelurahan Airmadidi seluas ± 37 Ha.
c.
Hutan Kota Talise di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat seluas ± 6 Ha.
d.
Hutan Kota Kuwil di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat seluas ± 43 Ha.
2.
Penambahan lokasi Hutan Kota selain yang dimaksud pada ayat (1) akan
ditunjuk melalui surat keputusan Bupati dan menjadi bagian dari peraturan
daerah ini.
Pasal 7
Selain
penunjukan lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk
penghijauan wajib dilakukan juga penanaman pohon pada :
a.
Jalur kiri dan kanan jalan arteri primer dan arteri sekunder maupun
lokal.
b.
Jalur kiri dan kanan daerah aliran sungai atau saluran drainase.
c. Disekitar bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti bangunan
pendidikan, peribadatan, kesehatan, perbelanjaan, lapangan olahraga,
perkantoran, terminal, tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat Pemakaman Umum
(TPU).
Pasal 8
1.
Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian
dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.
2.
RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang
di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/
jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi
hijau tanaman atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman
budidaya.
Pasal 9
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat berada pada tanah negara
atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai
lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa
hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai dan hak – hak
lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang –undangan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemberian gantirugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas
tanah melalui musyawarah.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah ini, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 37
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 38
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Ditetapkan di Airmadidi
pada tanggal Tahun 2012
BUPATI MINAHASA UTARA,
SOMPIE S.F. SINGAL
Diundangkan di Airmadidi
pada tanggal Tahun 2012
SEKRETARIS DAERAH
Kabupaten Minahasa Utara
Drs. JOHANNES A RUMAMBI
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP: 195411101976031011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar