KANTOR

KANTOR
kantor

Jumat, 21 Juni 2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN KOTA




PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
NOMOR   2    TAHUN 2012
TENTANG
HUTAN KOTA





........................................
BAB III
PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 5
Penyelenggaraan Hutan Kota di Daerah, meliputi :
a.    Penunjukan
b.    Pembangunan
c.    Penetapan; dan
d.    Pengelolaan
Penunjukan Hutan Kota

Pasal 6

1.    Penunjukan letak lokasi dan luas Hutan Kota perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, antara lain :
a.         Hutan Kenangan disekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara seluas ± 15Ha.
b.        Hutan Kota Kaki Dian di Kelurahan Airmadidi seluas ± 37 Ha.
c.         Hutan Kota Talise di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat seluas ± 6 Ha.
d.        Hutan Kota Kuwil di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat seluas ± 43 Ha.
2.    Penambahan lokasi Hutan Kota selain yang dimaksud pada ayat (1) akan ditunjuk melalui surat keputusan Bupati dan menjadi bagian dari peraturan daerah ini.

Pasal 7
Selain penunjukan lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk penghijauan wajib dilakukan juga penanaman pohon pada :
a.         Jalur kiri dan kanan jalan arteri primer dan arteri sekunder maupun lokal.
b.        Jalur kiri dan kanan daerah aliran sungai atau saluran drainase.
c.        Disekitar bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti bangunan pendidikan, peribadatan, kesehatan, perbelanjaan, lapangan olahraga, perkantoran, terminal, tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pasal 8

1.    Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.
2.    RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/ jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya.

Pasal 9
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai dan hak – hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang –undangan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemberian gantirugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.

........................................

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


...................................... 

Pasal 37
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara.


                                                                                                  Ditetapkan di Airmadidi
                                                                                               pada tanggal        Tahun 2012

                                                                                             BUPATI MINAHASA UTARA,



                                                                                                   SOMPIE S.F. SINGAL


Diundangkan di Airmadidi
pada tanggal       Tahun 2012

SEKRETARIS DAERAH
Kabupaten Minahasa Utara



Drs. JOHANNES A RUMAMBI
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP: 195411101976031011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar