Kabupaten Minahasa Utara adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa dan merupakan salah satu dari 15 (lima belas) Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi Utara. Kabupaten ini terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004, dan kemudian diikuti dengan dilantiknya Pejabat Bupati pada tanggal 12 Januari 2004 di Kecamatan Airmadidi yang juga merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
Kemudian dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten ini, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersusunlah Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 11 Bagian dan 5 Staf Ahli, dimana salah satunya Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya dari tindak lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut di atas, maka Dinas yang menangani/melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada bidang Kehutanan saat ini telah berkantor pada Kantor Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
VISI dan MISI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA :
Visi :
“ Terwujudnya hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara”
Misi :
Kemudian dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten ini, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersusunlah Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 11 Bagian dan 5 Staf Ahli, dimana salah satunya Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya dari tindak lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut di atas, maka Dinas yang menangani/melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada bidang Kehutanan saat ini telah berkantor pada Kantor Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
VISI dan MISI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA :
Visi :
“ Terwujudnya hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara”
Misi :
- Meningkatkan pengawasan dan pengamanan hutan
- Melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Meningkatkan pemantapan kawasan hutan
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
STRUKTUR ORGANISAASI
DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
PRESTASI YANG DICAPAI
DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui pembangunan Bidang Kehutanan memperoleh Penghargaan tingkat Nasional Tahun 2009, 2010, 2011 hingga tahun 2012. Adapun penghargaan tersebut adalah:
1. Penghargaan Tahun 2009
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Kabupaten Sehat
- Wana Lestari Tingkat nasional kategori Kabupaten Peduli Kehutanan ( kelompok tani Fajar Baru Desa Darunu Kecamatan Wori)
- Wana Lestari Tingkat Nasional Kategori Pelaku Usaha (PT. Tirta Investama/Aqua)
2. Penghargaan tahun 2010
- Piala Adipura (lokus Hutan Kota)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Desa Peduli Kehutanan , Desa KAweruan Kecamatan Likupang Selatan (Peringkat ke-7 Tingkat Nasional)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Program KEcil Menanam Dewasa Memanen : SD Impres Rap-Rap Kecamatan Airmadidi
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Kontes Pohon Gmelina atas nama Sanny Weku Desa Kaweruan KEcamatan Likupang Selatan (Harapan ke-3 Tingkat Nasional)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Hutan Kota (Hutan Kenangan Desa Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi)
- Peringkat I Tingkat Nasional Kategori Kader Konservasi Alam (KKA) atas nama Vola Harinda desa Mantehage Kecamatan Wori
3. Penghargaan Tahun 2011
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Peringkat I Lomba OBIT tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Peringkat ke II Tingkat Nasional Kategori Kontes Pohon Gmelina atas nama Bapak Robby Lengkong Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan
4. Penghargaan Tahun 2012
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Peringkat I Lomba OBIT tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Peringkat III Lomba OBIT Tingkat Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar