KANTOR
Minggu, 23 Juni 2013
Jumat, 21 Juni 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN KOTA
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
........................................
BAB III
PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 5
Penyelenggaraan
Hutan Kota di Daerah, meliputi :
a.
Penunjukan
b.
Pembangunan
c.
Penetapan; dan
d.
Pengelolaan
Penunjukan Hutan Kota
Pasal 6
1.
Penunjukan letak lokasi dan luas Hutan Kota perlu ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Utara, antara lain :
a.
Hutan Kenangan disekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara seluas ± 15Ha.
b.
Hutan Kota Kaki Dian di Kelurahan Airmadidi seluas ± 37 Ha.
c.
Hutan Kota Talise di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat seluas ± 6 Ha.
d.
Hutan Kota Kuwil di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat seluas ± 43 Ha.
2.
Penambahan lokasi Hutan Kota selain yang dimaksud pada ayat (1) akan
ditunjuk melalui surat keputusan Bupati dan menjadi bagian dari peraturan
daerah ini.
Pasal 7
Selain
penunjukan lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk
penghijauan wajib dilakukan juga penanaman pohon pada :
a.
Jalur kiri dan kanan jalan arteri primer dan arteri sekunder maupun
lokal.
b.
Jalur kiri dan kanan daerah aliran sungai atau saluran drainase.
c. Disekitar bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti bangunan
pendidikan, peribadatan, kesehatan, perbelanjaan, lapangan olahraga,
perkantoran, terminal, tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat Pemakaman Umum
(TPU).
Pasal 8
1.
Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian
dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.
2.
RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang
di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/
jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi
hijau tanaman atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman
budidaya.
Pasal 9
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat berada pada tanah negara
atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai
lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa
hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai dan hak – hak
lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang –undangan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemberian gantirugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas
tanah melalui musyawarah.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah ini, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 37
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 38
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Ditetapkan di Airmadidi
pada tanggal Tahun 2012
BUPATI MINAHASA UTARA,
SOMPIE S.F. SINGAL
Diundangkan di Airmadidi
pada tanggal Tahun 2012
SEKRETARIS DAERAH
Kabupaten Minahasa Utara
Drs. JOHANNES A RUMAMBI
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP: 195411101976031011
Rabu, 19 Juni 2013
HISTORY, VISI, MISI dan PRESTASI
Kabupaten Minahasa Utara adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa dan merupakan salah satu dari 15 (lima belas) Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi Utara. Kabupaten ini terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004, dan kemudian diikuti dengan dilantiknya Pejabat Bupati pada tanggal 12 Januari 2004 di Kecamatan Airmadidi yang juga merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
Kemudian dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten ini, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersusunlah Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 11 Bagian dan 5 Staf Ahli, dimana salah satunya Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya dari tindak lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut di atas, maka Dinas yang menangani/melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada bidang Kehutanan saat ini telah berkantor pada Kantor Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
VISI dan MISI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA :
Visi :
“ Terwujudnya hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara”
Misi :
Kemudian dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten ini, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersusunlah Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 11 Bagian dan 5 Staf Ahli, dimana salah satunya Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya dari tindak lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut di atas, maka Dinas yang menangani/melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada bidang Kehutanan saat ini telah berkantor pada Kantor Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
VISI dan MISI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA :
Visi :
“ Terwujudnya hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara”
Misi :
- Meningkatkan pengawasan dan pengamanan hutan
- Melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Meningkatkan pemantapan kawasan hutan
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
STRUKTUR ORGANISAASI
DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
PRESTASI YANG DICAPAI
DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui pembangunan Bidang Kehutanan memperoleh Penghargaan tingkat Nasional Tahun 2009, 2010, 2011 hingga tahun 2012. Adapun penghargaan tersebut adalah:
1. Penghargaan Tahun 2009
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Kabupaten Sehat
- Wana Lestari Tingkat nasional kategori Kabupaten Peduli Kehutanan ( kelompok tani Fajar Baru Desa Darunu Kecamatan Wori)
- Wana Lestari Tingkat Nasional Kategori Pelaku Usaha (PT. Tirta Investama/Aqua)
2. Penghargaan tahun 2010
- Piala Adipura (lokus Hutan Kota)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Desa Peduli Kehutanan , Desa KAweruan Kecamatan Likupang Selatan (Peringkat ke-7 Tingkat Nasional)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Program KEcil Menanam Dewasa Memanen : SD Impres Rap-Rap Kecamatan Airmadidi
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Kontes Pohon Gmelina atas nama Sanny Weku Desa Kaweruan KEcamatan Likupang Selatan (Harapan ke-3 Tingkat Nasional)
- Utusan Provinsi Sulawesi Utara Kategori Hutan Kota (Hutan Kenangan Desa Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi)
- Peringkat I Tingkat Nasional Kategori Kader Konservasi Alam (KKA) atas nama Vola Harinda desa Mantehage Kecamatan Wori
3. Penghargaan Tahun 2011
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Peringkat I Lomba OBIT tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Peringkat ke II Tingkat Nasional Kategori Kontes Pohon Gmelina atas nama Bapak Robby Lengkong Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan
4. Penghargaan Tahun 2012
- Piala Adipura (Lokus Hutan Kota)
- Peringkat I Lomba OBIT tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Peringkat III Lomba OBIT Tingkat Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)